Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini ada pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 Juni 2019.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Panduan bagi Umat Islam
Untuk menjaga diri dari praktik perjudian, umat Islam disarankan untuk:
Bermain judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dampak negatifnya tidak hanya merusak moral dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik perjudian dan mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.
Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?
Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.
"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.
Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Sederet artis dan streamer diduga mempromosikan judi online di media sosial mereka. Beberapa artis bahkan suda dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Terbaru streamer game juga diduga melakukan hal serupa saat melakukan streaming game.
Dalam hukum islam judi adalah haram, termasuk di dalamnya judi online. Dikutip dari jatim.nu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur KH Ahmad Asyhar Shofyan, menegaskan judi online itu hanya modelnya saja, walaupun online atau konvensional tetap judi.
Jadi entah judi online atau konvensional tetap dilarang. Dan terkait model atau medianya itu tergantung perkembangan zaman dan manusianya. Larangan dan keharaman perjudian berdasarkan Surah Al Maidah ayat 90.
Pendapat serupa juga tercantum dalam Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah. Menurut mereka, dalam Al-Qur’an, perjudian dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90. Dengan demikian, setiap muslim yang berpegang pada prinsip-prinsip agamanya harus menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.
Dalil Pengharaman Judi Termasuk Judi
QS Al-Baqarah [2]: 219
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.
QS Al-Maidah [5]: 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hukum Promosi Judi Online
Larangan judi dalam Islam bertujuan untuk melindungi umat Islam dari berbagai mudharat yang ditimbulkan judi. Sebab, aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerugian harta benda, permusuhan dan kebencian, kecanduan, dan kemaksiatan lain. Sehingga, mereka yang mengajak atau mempromosikan judi, hukumnya dilarang.
Sebab, Islam menganjurkan tolong menolong dan melarang tolong menolong dalam keburukan. Seperti dikutip dari Al-Quran surah al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dalam hadis yang diriwayatan Muslim, Rasulullah Saw pernah bersabda:
مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا.
“Siapa pun yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, siapa pun yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR Imam Muslim)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Hukumnya Judi Bola Online
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Adapun yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[5]
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal judi online, dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online.
Sebagai contoh kasus, dapat kita lihat contoh kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 399/Pid.B/2019/PN Byw. Di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP” sebagaimana diatur pada Pasal 303 bis (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menawarkan judi kepada para penonton sepak bola. Taruhan dilakukan dengan ketentuan apabila bola meninggalkan lapangan melalui sisi barat maka terdakwa mendapat uang sebesar Rp20 ribu dari penonton, lalu jika bola meninggalkan lapangan melalui sisi timur maka terdakwa membayar uang sebesar Rp20 ribu kepada penonton. Akibat perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 399/Pid.B/2019/PN Byw.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[4] Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023
JAKARTA - Agama Islam tegas melarang umatnya berjudi, termasuk judi online. Lalu, bagaimana dengan influencer yang mempromosikan situs judi online?
Di tengah maraknya era digital saat ini, influencer memiliki peran untuk memberikan pengaruhnya kepada para pengikutnya atau netizen di media sosial. Lalu bagaimana jika mereka mempromosikan judi online?
Sebelum menjawab hal itu, ada baiknya menyimak kembali soal judi haram hukumnya karena punya dampak negatif yang merugikan. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90: Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah: 90)
Melansir laman NU.or.id, Kamis (14/11/2024), syariat Islam juga melarang segala bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: "Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya." (QS Al-Maidah: 2)
Ayat ini menjadi dasar bahwa mempromosikan hal-hal yang diharamkan, termasuk judi, adalah tindakan terlarang karena berarti membantu orang lain dalam melakukan dosa. Dengan influencer mempromosikan judi online kepada para pengikutnya, bisnis judi semakin marak dan merajalela.
Judi bola merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk meramaikan Piala Dunia 2022. Judi tersebut sudah termasuk dalam salah satu bentuk-bentuk perjudian yang melibatkan olahraga sepakbola di dalamnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi diartikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Pelaku judi, termasuk judi dalam pertandingan sepakbola, dapat ikut terlibat maupun tidak terlibat dalam permainan yang menjadi media judi.
Melansir buku Pasar Modal Syariah karangan Dr. Alexander Thian, bila pelaku judi ikut terlibat dengan permainan disebut dengan gaming, sementara bila tidak ikut permainan disebut dengan betting atau taruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Judi karena taruhan adalah menonton pertandingan bola yang dimainkan oleh orang lain dengan imbalan bahwa yang kalah akan membayar sejumlah uang atau barang kepada pihak yang menang tebakan," tulis Dr. Alexander Thian.
Terkait permainan di atas sebetulnya sudah banyak dijelaskan hukumnya dalam Islam melalui ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadits. Lantas, apa hukum judi bola dalam Islam?
Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram sebagai perkara yang dilarang Allah SWT. Praktik perjudian dalam Al-Qur'an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Salah satu bunyi ayat Al-Qur'an yang menyinggung soal larangan judi adalah surah Al Ma'idah ayat 90-91. Kedua ayat tersebut menjelaskan, judi merupakan perbuatan setan yang hanya menimbulkan permusuhan.
(90) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
(91) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: 90. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
91. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Kemudian, dalam surah Al Baqarah ayat 219 ditegaskan bahwa judi termasuk dalam perbuatan dosa besar. Allah SWT berfirman,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir
Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali semuanya sepakat bahwa unsur penting dari maisir--termasuk judi bola--tersebut adalah taruhan. Hal itulah yang merupakan illat atau sebab bagi keharaman judi.
Larangan judi bola dalam Islam sebetulnya merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT untuk melindungi hambaNya. Diterangkan Kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, dampak negatif judi disebut lebih berbahaya dibandingkan riba dengan dua kerusakan utama yakni, memakan harta haram dan terjerumus permainan terlarang.
"Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba," tulis kitab tersebut.
Buku Pendidikan Agama Islam: Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Toto Adidarmo menambahkan, praktik judi termasuk dengan judi bola bisa menyebabkan pelakunya menjadi malas hingga bangkrut, memicu pertikaian bahkan pembunuhan. Lebih lanjut, dampak lebih jauhnya pada kehancuran rumah tangga, penyimpangan kehidupan sosial yang normal, dan pemicu dari praktik kriminal.
Hati-hati ya, detikers!
JAKARTA - Agama Islam tegas melarang umatnya berjudi, termasuk judi online. Lalu, bagaimana dengan influencer yang mempromosikan situs judi online?
Di tengah maraknya era digital saat ini, influencer memiliki peran untuk memberikan pengaruhnya kepada para pengikutnya atau netizen di media sosial. Lalu bagaimana jika mereka mempromosikan judi online?
Sebelum menjawab hal itu, ada baiknya menyimak kembali soal judi haram hukumnya karena punya dampak negatif yang merugikan. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90: یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Melansir laman NU.or.id, Kamis (14/11/2024), syariat Islam juga melarang segala bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya: "Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya." (QS Al-Maidah: 2)
Ayat ini menjadi dasar bahwa mempromosikan hal-hal yang diharamkan, termasuk judi, adalah tindakan terlarang karena berarti membantu orang lain dalam melakukan dosa. Dengan influencer mempromosikan judi online kepada para pengikutnya, bisnis judi semakin marak dan merajalela.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dosa Mengajak dalam Keburukan
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw menjelaskan, siapa pun yang mengajak pada kesesatan akan menanggung dosa dari setiap orang yang mengikutinya. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَىٰ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَىٰ ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada hidayah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini dijelaskan dosa seseorang yang mengajak pada perbuatan buruk akan terus mengalir selama orang-orang yang diajak masih melakukannya.
Menurut Ibnu Daqiq al-‘Id, seruan kepada kesesatan tidak hanya berlaku pada ajakan langsung, tetapi juga termasuk tindakan apa saja yang mendukung atau memperkuat kesesatan itu, seperti menyebarkan keraguan atau memaparkan argumen yang mengaburkan kebenaran.
Ini juga berlaku bagi mereka yang memengaruhi (influence) orang lain untuk menyimpang dari kebenaran, baik melalui perkataan, tulisan, atau tindakan yang memberikan kesan positif terhadap kesalahan termasuk judi online. Ibnu Daqiq menyebutkan dalam Syarhul Ilmam bi Ahaditsil Ahkam (Suriah, Darun Nawadir, 1430: II/ 272): ومن دعا إلى ضلالة، ولا يتوقف ذلك على الدعاء حقيقةً، بل [تقريره] وإقامةِ الدليل عليه إن كان حقًا، وإقامةِ الشبهة فيه إن كان باطلًا؛ كالدعاء في ترتيب الثواب والعقاب، والله أعلم.
Artinya, "Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka tidak terbatas pada seruan secara harfiah, melainkan juga dengan menguatkannya (yaitu, mendukungnya) dan menetapkan dalil atasnya jika ia benar, serta menimbulkan kerancuan padanya jika ia batil, seperti halnya seruan dalam menetapkan pahala dan siksa. Dan Allah Maha Mengetahui."
Dengan demikian, menggunakan pengaruh (influence) untuk mempromosikan tindakan atau pemikiran yang salah dalam agama dianggap haram.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan claw machine atau capit boneka menjadi salah satu gim favorit anak-anak hingga orang dewasa. Gim bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang.
Satu koin, misalnya, bisa didapatkan dengan menukar uang Rp 1.000. Cara mainnya adalah menggerak-gerakan stik pengendali cakar pencapit untuk diarahkan agar dapat mengambil boneka atau hadiah lain yang terdapat di bawahnya.
Hadiah yang berhasil dicapit bisa dimiliki oleh pemain. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas.
Ketika sudah lepas, maka diperlukan koin lagi untuk mulai permainan. Namun, bagaimana hukum fikih permainan claw machine?
Dilansir Islam NU Online pada Selasa (16/5/2023), hukum permainan ini pernah dibahas Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura, (FMPP) pada 10-11 September 2022. Pembahasan menghasilkan pandangan bahwa hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).
Spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka, bukan menyewa fasilitas. Tidak ada akad yang bisa menjadi solusi dalam praktik wahana capit. Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar).
Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.
Hadis Nabi tentang Judi
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)
Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.
Pengertian Judi dalam Islam
Judi, atau “maisir” dalam bahasa Arab, adalah aktivitas pertaruhan di mana seseorang mempertaruhkan harta atau barang dengan harapan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Praktik ini sering kali melibatkan permainan seperti dadu, kartu, atau taruhan lainnya yang hasilnya tidak dapat diprediksi.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi
Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.
Dampak Negatif Bermain Judi
Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)
Pasal Perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023
Pada dasarnya, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, juga dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta[3].
Berdasarkan bunyi pasal perjudian dalam KUHP di atas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).
Masih bersumber dari buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang menjadi objek di pasal perjudian ialah permainan judi/hazardspel. Namun, bukan semua permainan masuk hazardspel. Yang diartikan hazardspel yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan kalau pengharapan itu jadi bertambah besar, hai ini karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Lalu, yang juga termasuk main judi/hazardspel ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Contoh hazardspel misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dan lain-lain. Selain itu, pertandingan sepak bola dan totalisator pada pacuan kuda juga termasuk judi.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan "izin" dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]
Kemudian, dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.
Berdasarkan penjelasan di atas, memang sepak bola pada umumnya soal menang kalah, tapi apabila taruhannya mengenai kapan terjadi lemparan bebas, kapan bola keluar lapangan, dan di dalamnya terdapat unsur untung-untungan maka menurut hemat kami hal itu termasuk tindak pidana perjudian. Kemudian, meskipun uang yang dipertaruhkan hanya puluhan ribu, tapi jika memenuhi unsur perjudian sebagaimana dijelaskan di atas, maka termasuk tindak pidana perjudian.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Lalu, dalam hal judi Piala Eropa 2024 dilakukan secara online, apa sanksi hukumnya?