Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.
Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.
Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.
Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.
Isi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).
Bagaimana bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945?
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dengan perubahan ini, UUD 1945 secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.[1]
Unsur-unsur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Selanjutnya, berdasarkan isi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setidaknya ada beberapa unsur di dalamnya, yaitu:
Selain itu, terdapat pasal lain yang senada dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 dengan bunyi sebagai berikut:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lalu apa yang dimaksud dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul? Disebutkan dalam Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).[2]
Pasal-pasal tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam HAM, selain ia diatur dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam UU HAM. Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Selanjutnya dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran pada Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22. Lebih lanjut Anda dapat membaca ulasan tentang pasal-pasal kemerdekaan berserikat dan berkumpul beserta sanksinya jika dilanggar dalam artikel Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dilanggar, Ini Sanksinya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Bahar Elfudllatsani, dkk. Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya dengan Teori Kedaulatan Rakyat. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume VII Nomor 1, Januari - Juni 2019, hal. 53
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."